Parlemen Belgia Sepakat Larang Pemakaian Cadar
Antara - Jumat, 30 April
Brussels (ANTARA/Reuters) - Majelis rendah parlemen Belgia Kamis menyetujui rancangan undang-undang untuk melarang mengenakan cadar di depan umum, tindakan yang dapat menjadikan Belgia negara Eropa pertama yang akan melakukannya.
RUU itu, disampaikan sebagai langkah keamanan oleh para pendukungnya, didukung dengan suara amat besar, 136 anggota parlemen. Hanya dua yang abstain.
Rancangan itu, yang akan melarang semua pakaian yang menutup atau sebagian wajah, dapat menjadi undang-undang dalam beberapa bulan yang akan datang ketika majelis tinggi, atau Senat, tidak merintanginya.
Bagaimanapun, runtuhnya pemerintah koalisi Belgia pekan lalu dan prospek pemilihan tak lama lagi dapat menyebabkan penangguhannya karena parlemen akan dibubarkan.
Prancis, yang memiliki penduduk Muslim terbesar di Eropa, juga sedang menantikan larangan mengenakan burka di depan umum, dengan pemerintah merencanakan untuk menguji RUU-nya Mei. RUU itu juga dapat menjadi undang-undang dalam beberapa bulan.
Kelompok liberal yang berbicara dalam bahasa Prancis di Belgia, yang mengusulkan undang-undang cadar, berdalih bahwa ketidakmampuan untuk mengenali orang yang menyembunyikan wajah mereka menimbulkan risiko keamanan dan bahwa burka merupakan "penjara berjalan" bagi wanita.
Kelompok hak asasi manusia Amnesty International mengecam persetujuan itu, dengan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa hal itu melanggar hak kebebasan berekspresi dan beragama serta menentukan preseden yang berbahaya.
Mengenakan tutup wajah, dikenal sebagai niqab, dan pakaian luar panjang yang menutup tubuh, atau burka, yang dikenakan secara luas di Afghanistan, dapat menimbulkan denda 15-25 euro (sekitar 20-23 dolar) serta hukuman penjara hingga tujuh hari.
Khawatir
Para politisi di Eropa telah berusaha untuk melarang cadar guna meredakan kekhawtiran masyarakat akan pertumbuhan militansi Islam.
Pemimpin penganjur rancangan undang-undang itu, Daniel Bacquelaine, mengatakan walikota setempat dapat menangguhkan larangan itu pada saat perayaan seperti festival, ketika orang mengenakan konstum tradisional termasuk topeng.
Undang-undang itu dapat juga digunakan secara potensial terhadap demonstran yang menutup wajahnya.
Amnesty International mendesak Senat Belgia untuk mengusahakan peninjauan dewan negaranya terhadap keabsahan tindakan itu.
Isabella Praille, wakil pemimpin eksekutif Muslim Belgia, mengatakan larangan itu berisiko lebih menstigmatisi masyarakat Muslim.
Barquelaine memperkirakan bahwa beberapa ratus wanita di Belgia mengenakan tutup wajah dan mengatakan itu merupakan kecenderungan yang meningkat.
"Kami tentu saja mendukung kebebasan agama dan kebebasan untuk mempraktekkannya," tegasnya dalam debat parlemen, Kamis siang.
"Tapi saya kira bahwa burka bukan tanda agama, itu tanda politik pertama dan terutama. Itu penegasan sejumlah nilai yang bertentangan dengan nilai-nilai fundamental dan nilai-nilai universal."